Pesisir Selatan - Praktik penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) kepada petani, hal tersebut terjadi di Kios Sinar Mandiri Tani yang terletak di Nagari Sungai Sirah Airhaji, Kecamatan Linggo Saribaganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Hasil pantauan media ini didalam gudang tokoh tersebut, terlihat tumpukan pupuk bersubsidi siap jual. Pada Rabu, 02 Oktober 2024.
Baca juga:
Petani dan Penyuluh Sambut Baik Program KUR
|
Dari keterangan karyawan tokoh bahwa Tokohnya ini milik Yolan yang tinggal di Balai Selasa sementara pupuk ini dibeli dari toko pupuk lain dan terus dijual kembali di toko ini
"Kami menjual jenis Urea subsidi ini dengan harga Rp 190.000/karung sementara Jenis Phoska Subsidi Rp 240.000/karung dengan berat 50kg/karung sedangkan tokoh ini memang belum memiliki Izin dari penjualan pupuk subsidi, " Jelasnya.
Sementara masyarakat setempat keluhkan kegiatan Kios pupuk Sinar Mandiri Tani ini dikarenakan menjual pupuk terlalu mahal tidak terjangkau oleh petani.
"Kami berharap Tokoh Pupuk ini agar diproses secara hukum agar tidak lagi menjual pupuk dengan harga seenaknya saja"